Setelah mengikuti pembinaan di PJK3 Transafe Dharma Persada, peserta diharapkan dapat memiliki dan meningkatkan Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap Kerja mengenai hal-hal di bawah ini, sehingga peserta layak untuk diberikan Sertifikat / Lisensi / SKP dari Kemnaker RI.
- Kebijakan K3 Nasional.
- Peraturan perundang-undangan K3 (UU No.1 Tahun 1970).
- Peraturan perundang-undangan K3 bidang Kimia di tempat kerja.
- Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya.
- Penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya.
- Prosedur kerja aman.
- Prosedur penanganan kebocoran dan tumpahan.
- Penilaian dan pengendalian resiko bahan kimia berbahaya.
- Pengendalian lingkungan kerja.
- Penyakit akibat kerja yang disebabkan faktor kimia dan cara pencegahannya.
- Rencana dan prosedur tanggap darurat.
- Lembar data keselamatan bahan dan label.
- Dasar toksiologi.
- P3K Kimia.
- Peningkatan aktifitas P2K3.