Pelatihan K3
Sertifikasi Kompetensi - BNSP
Teknisi K3 Listrik
Durasi : 3 hari
Tanggal Mulai: 19 Nov 2024
Tanggal Berakhir: 20 Nov 2024
DaftarDeskripsi Pelatihan
Pelatihan ini wajib/perlu diikuti oleh setiap tenaga kerja yang bekerja sebagai Teknisi K3 Listrik.
Pelatihan ini diberikan kepada tenaga kerja untuk membekali/meningkatkan Kesadaran, Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap seorang pekerja agar dapat:
- Menerapkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan jenis pekerjaannya
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja
- Menerapkan pekerjaan sesuai dengan SOP yang berlaku
- Mencegah/Mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
- Meningkatkan citra perusahaan dan personal
- Meningkatkan produktifitas dan kepuasan hasil kerja
- Membangun komunikasi yang baik ditempat kerja
- Mengembangkan budaya K3 yang positif
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan pelatihan dan lulus Uji Kompetensi, maka peserta dapat diberikan Sertifikat Kompetensi sebagai tanda bahwa tenaga kerja telah Kompeten pada profesinya.
Materi / Silabus
Setelah mengikuti pelatihan di LPK-K3 Transafe Dharma Persada, peserta diharapkan dapat memiliki dan meningkatkan Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap Kerja (KOMPETENSI) mengenai hal-hal di bawah ini, sehingga peserta dapat lulus Uji Kompetensi dan layak untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Menerapkan Peraturan PerUndang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan.
- Mengelola Risiko Bahaya Listrik.
- Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan.
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.
- Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL.
- Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir.
- Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian.
- Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus.
Persyaratan
Persyaratan Peserta:
- Ijazah Pendidikan Terakhir (Min. SMK)
- Identitas Diri (KTP)
- CV atau RIwayat HIdup
- Pas Photo Terbaru
- Surat Keterangan Kerja / Surat Tugas
- Surat Pengalaman Kerja (Jika Ada)
- Sertifikat K3 lainnya ( Jika Ada)
Narasumber/Instruktur dan Penguji
Narasumber / Instruktur Teori dan Praktek dalam pelatihan ini adalah Narasumber/Tenaga Pengajar Praktisi yang berpengalaman serta ahli di bidangnya dan memiliki sertifikasi kompetensi mengajar, sertifikasi kompetensi teknis, lisensi teknis dan SKP tenaga ahli.
Uji Kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah memenuhi persyaratan.
Uji Kompetensi dilakukan oleh Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terdaftar di BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang bersifat independent.
Hasil rekomendasi peserta Kompeten atau Belum Kompeten ditentukan sepenuhnya oleh Asesor dari hasil Uji Kompetensi review terhadap Portofolio, Pertanyaan Lisan, Ujian Tertulis maupun Observasi / Praktek.
Metode, Media dan Fasilitas
Metode Pelatihan
- Teori (Pemaparan materi, tanya jawab, diskusi, studi kasus, dll)
- Praktek/Simulasi/Observasi sesuai dengan topik pelatihan
- Uji Kompetensi (Pertanyaan Lisan, Uji Tertulis dan Observasi Praktek)
Media
- Tatap Muka, Online atau Blended (Sesuai dengan permintaan dan situasi kondisi)
Fasilitas yang diberikan kepada peserta:
- Ruang Kelas (Lengkap dengan meja, kursi, LCD, layar, papan tulis, AC)
- Alat tulis (Classroom kit) (Buku catatan, pulpen)
- Makan siang dan makanan/minuman ringan (Coffee Break & Lunch)
- Buku/Flash disc materi pelatihan
- Narasumber/Instruktur dan asisten instruktur
- Tempat/lapangan praktek
- Alat pelindung diri (APD)
- Peralatan/simulasi praktek
- Cinderamata (Merchandise/Souvenir)
- Sertifikat pelatihan internal
- ID Card pelatihan
- Sertifikat Komptensi Profesi dari BNSP
Investasi / Harga
Pelatihan Publik
- Jumlah peserta 1 sd 2 orang : Rp 3.500.000/peserta
- Jumlah peserta 3 sd 5 orang : Rp 3.300.000/peserta
Pelatihan Inhouse
- Jumlah Peserta sd 10 orang : Rp 3.000.000/peserta
- Jumlah Peserta 11 sd 20 orang : Rp 2.800.000/peserta
- Jumlah Peserta > 20 orang : Rp 2.500.000/peserta
Catatan Harga Pelatihan Di luar kota Jakarta/Batam:
- Harga di luar biaya transportasi, tiket, akomodasi, dan lain-lain yang dibutuhkan sesuai Lokasi Pelatihan dan situasi kondisi di lapangan.
Untuk harga investasi resmi dan proposal penawaran dapat menghubungi Team Marketing Kami.