Transafe Dharma Persada

Terdaftar sebagai Tempat Uji Kompetensi bidang K3 (TUK-K3).

Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat kerja atau tempat lain yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

TUK memiliki fungsi sebagai tempat penyelenggaraan asesmen/uji kompetensi, dan melakukan pemeliharaan serta evaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi. Oleh karenanya, jika tenaga kerja ingin melakukan Uji Kompetensi, maka Lembaga Sertifikasi tersebut dapat menggunakan Transafe Dharma Persada sebagai Tempat Uji Kompetensi yang terpercaya, lengkap dan memenuhi standar.

TUK dapat berupa:

TUK Tempat Kerja

TUK yang merupakan bagian dari industri tempat di mana proses produksi dilakukan. Pelaksanaan uji di tempat kerja dilakukan pada saat peserta sertifikasi bekerja dalam proses produksi.

TUK Sewaktu

TUK yang dapat berupa, namun tidak terbatas pada, ruang pertemuan yang dilengkapi dan ditata sesuai dengan persyaratan.

TUK Sewaktu

TUK bukan di tempat kerja yang bermitra dengan LSP K3 Nasional untuk digunakan sebagai tempat uji kompetensi secara berkelanjutan.