Transafe Dharma Persada

Terdaftar di Kemnaker RI sebagai Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja biasa disingkat PJK3 merupakan sebuah perusahaan dengan badan usaha Perseroan Terbatas baik tertutup maupun terbuka yang menangani mulai dari tahap pemeriksaan dan pengujian, inspeksi dan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja.

Sebuah perusahaan jasa kesehatan dan keselamatan kerja diperlukan untuk mencegah terjadinya bahaya yang dapat menimbulkan potensi kecelakaan kerja, maka perusahaan jasa kesehatan dan keselamatan kerja sangat diperlukan untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga agar segala proses pekerjaan berjalan dengan lancar.

Perusahaan jasa kesehatan dan keselamatan kerja (PJK3) dipastikan memiliki tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang selanjutnya disebut Ahli K3 yang berfungsi untuk mengawasi langsung ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.

Ahli K3 adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan telah memiliki sertifikat ahli K3 dari Kementerian Tenaga Kerja (KEMNAKER RI).

Transafe Dharma Persada juga terdaftar dalam Asosiasi Lembaga Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Indonesia (ALPK3I).