Transafe Dharma Persada

Terdaftar sebagai Lembaga Pelatihan Kerja bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LPK-K3) dan Telah Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi LPK (LA-LPK) KEMNAKER RI.

Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) adalah Lembaga yang memberikan pelatihan sesuai dengan bidang kerja yang dibutuhkan oleh masyarakat. LPK mendapat perhatian khusus dari pemerintah sehingga pendirian LPK membutuhkan izin dari pemerintah pusat dan daerah.

Adanya LPK adalah salah satu cara untuk mengurangi pengangguran. Sebab, jika masyarakat terlatih akan suatu kemampuan, maka mereka dapat dengan mudah mendapatkan pekerjaan.

Pada umumnya, LPK yang banyak diminati adalah LPK yang terakreditasi dan memiliki koneksi dengan perusahaan luar negeri, seperti Jepang, Korea Selatan, China, Arab Saudi, dan negara lainnya. Dalam hal ini, LPK Transafe Dharma Persada memiliki Kerjasama dengan Lembaga penyalur tenaga kerja di luar negeri seperti Korea, Jepang, Singapura, Malaysia, Brunei, Abu Dhabi, Dubai dan Arab Saudi.

Akreditasi LPK

Akreditasi LPK adalah proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga akreditasi independen untuk memastikan bahwa LPK memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Ini mencakup aspek seperti fasilitas, metode pelatihan, kompetensi instruktur, kurikulum, evaluasi, dan administrasi. Akreditasi LPK bertujuan untuk memastikan bahwa LPK memberikan pelatihan yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja, dan mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.

Manfaat mengikuti pelatihan di LPK yang telah terakreditasi :

  • Meningkatkan Kualitas Pelatihan: Akreditasi LPK mendorong LPK untuk mematuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Ini memastikan bahwa peserta pelatihan menerima pendidikan dan pelatihan yang bermutu.
  • Peningkatan Kepercayaan Publik: Akreditasi memberikan jaminan kepada Masyarakat, tenaga kerja, industri dan pemangku kepentingan bahwa LPK tersebut mematuhi standar yang telah ditetapkan. Hal ini meningkatkan kepercayaan pada pelatihan yang diselenggarakan oleh LPK.
  • Keterlibatan Industri: LPK yang diakreditasi biasanya terlibat lebih erat dengan industri. Ini memungkinkan LPK untuk mengikuti perkembangan terbaru dalam industri dan memastikan bahwa pelatihan yang mereka sediakan relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
  • Meningkatkan Daya Saing Tenaga Kerja: Pelatihan yang berkualitas membantu meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Ini pada gilirannya meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar lokal maupun international.
  • Mendukung Pemerintah dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia: Akreditasi LPK adalah alat yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten tersedia untuk mendukung pembangunan negara.
  • Mengidentifikasi Area Perbaikan: Proses akreditasi sering kali melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek operasional LPK. Ini membantu LPK mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.